DETAIL BMT
● Pusat/Cabang : Pusat
● Nama BMT/KSPPS : KOPERASI SYARIAH AMANAH SEJAHTERA BERSAMA
● Tahun Berdiri : 2019
● SK Badan Hukum : 004021/BH/M.KUKM.2/IV/2017 tanggal 20 April 2017
● NPWP : 810752782412000
● NIK : 3276040030005
● NIB/TDP : 9120001180537
● SIUP :
● Kategori Koperasi : KSPPS
● Skala Koperasi : Nasional
● Email : contact@kopsyar-asb.co.id
● Provinsi : Jawa Barat
● Kota/Kabupaten : Kabupaten Bogor
● Alamat : Jl. Singgalang V Blok : 47 No.11, Kel Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Prop. Jawa Barat.
● Ketua : H Wahnarno Hadi
● No HP Ketua : 08119891625
● Sekretaris : H Abdul Malik
● No HP Sekretaris : 081353215331
● Bendahara : Mohammad Fadli Nurhasan
● No HP Bendahara : 081267679495
● Manager : Heru Cahyadi
● No HP Manager : 085659679847
Nama | Akad | Margin | Jenis | Deskripsi |
---|---|---|---|---|
Simpanan Wadiah | Wadiah | Simpanan | simpanan bersifat umum yang penyimpanan dan penarikannya dapat dilakukan kapan saja oleh nasabah pada jam kerja. Simpanan awal Rp 25.000 dan selanjutnya minimal Rp 10.000 | |
Simpanan Berjangka | Mudhorobah | Simpanan | simpanan dengan akad kerjasama usaha antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola modal (mudharib), untuk diusahakan dengan porsi keuntungan akan di bagi bersama (nisbah) sesuai dengan kesepakatan di muka. Simpanan yang ditujukan kepada masyarakat yang ingin berinvestasi ini menawarkan dalam bentuk simpanan berjangka 6 dan 12 bulan dengan setoran awal minimal Rp 1.000.000,- Margin/nisbah yang diberikan Kopsyar ASB selaku mudharib kepada pemilik modal adalah sebagai berikut: Simpanan Berjangka 3 bulan : 35% : 65% ( Mitra : Kopsyar ASB ) Simpanan Berjangka 6 bulan : 40% : 60% ( Mitra : Kopsyar ASB ) Simpanan Berjangka 12 bulan : 45% : 55% ( Mitra : Kopsyar ASB ) | |
Pembiayaan Murabahah | Murabahah | Pembiayaan | akad pembiayaan untuk tujuan pembelian barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan Koperasi sebagai penjual harus mengungkapkan harga perolehan kepada pembeli. Koperasi memperoleh margin/profit dari jual-beli yang disepakati bersama. Adapun pembayaran dapat dilakukan dengan tunai atau angsuran | |
Pembiayaan Ijarah | Ijarah | Pembiayaan | Pembiayaan dengan pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa, dengan memberikan upah sewa tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan barang atau jasa |
Sebutkan Anda mendapatkan informasi produk dari www.pikub.com ketika Anda menghubungi penjual.